Sapta Marga Tni Ad. Tiga oknum anggota TNI AD itu yakni Kolonel Inf P Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ad Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda Lantas apa saja jenis hukuman disiplin militer yang akan diterima oleh ketiga oknum TNI AD yang telah menabrak dan membuang jasad korban ke Sungai Serayu itu? Mari kita cari tahu jenis hukuman disiplin militer.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat biasa saja tidak boleh membunuh hingga membuang jenazah apalagi anggota TNI yang terikat sumpah seperti sapta marga dan harus menjadi teladan publik “Watak pengecut tidak bertanggungjawab dan tidak berperikemanusiaan seperti itu tidak layak berada di lingkungan TNI” kata Fahmi dalam keterangan Jumat.
Website Akademi TNI
Anggota TNI AD yang menabrak Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat malah bukan membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan malah membuang jenazah di wilayah Cilacap dan Baanyumas Jawa Tengah Foto Tangkapan layar ISESS menyebut oknum TNI layak dijerat 340 KUHP dengan.
Awali Kunker 2022, KSAD Jenderal Dudung Sambangi Kodam I
BACA JUGA Temui Kapolda Jateng Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Silakan Brimob Latihan di Kopassus Kedua prajurit itu terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Mabuk dan Bikin Onar, 2 Oknum Prajurit TNI di Papua Barat
“Saya berpesan agar para prajurit TNI senantiasa memegang teguh Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNITNI AD Pastikan 3 Oknum Penabrak Pasangan Sejoli HandiSalsabila di Nagreg Salah Faham Soal Status Tanah TNI dan Warga di Sei Tuan Deliserdang Ribut Terkini Setelah Viral Dimedsos Akhirnya Kadis Pendidikan Pasuruan.
Korem 162 Wb Dan Jajaran Doa Bersama Peringati Hari Juang Tni Ad Tahun 2020
Center Of Excellence Akademi Militer
Oknum TNI Buang Jasad Korban Kecelakaan, ISESS: Tindakan
Pangdam Mayjen TNI Sulaiman Agusto Hadiri Upacara
Permesta Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Makin Gaduh! Netizen Pertanyakan TNI yang Datangi Ponpes
DISLITBANG
Dari Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat, Kenali Hukuman
3 Matra ke Panglima TNI Berangkatkan 558 Prajurit Pilihan
Jenderal Dudung Minta Prajurit Kopassus Meningkatkan
558 TNI Kontingen Garuda Diberangkatkan ke Lebanon, Upaya
Miris Prajurit TNI Pukul Polwan, Kompolnas Singgung Sumpah
KASAD TNI Dudung Cek Kekuatan Batalyon Tempur Wilayah
Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari
Mayjen (Purn) Deddy S Budiman: Patut Diduga KSAD Dudung
KSAD berkeyakinan para Prajurit TNI AD yang berlatar belakang santri memiliki akhlak dan tingkah laku yang baik sehingga mampu mengimplementasikan Delapan Wajib TNISapta Marga dan Sumpah Prajurit secara benar di lapangan.