Sapta Marga Tni Ad. Tiga oknum anggota TNI AD itu yakni Kolonel Inf P Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ad Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda Lantas apa saja jenis hukuman disiplin militer yang akan diterima oleh ketiga oknum TNI AD yang telah menabrak dan membuang jasad korban ke Sungai Serayu itu? Mari kita cari tahu jenis hukuman disiplin militer.

Korem 162 Wb Dan Jajaran Doa Bersama Peringati Hari Juang Tni Ad Tahun 2020 sapta marga tni ad
Korem 162 Wb Dan Jajaran Doa Bersama Peringati Hari Juang Tni Ad Tahun 2020 from TajukLombok.Com

Ia mengingatkan bahwa masyarakat biasa saja tidak boleh membunuh hingga membuang jenazah apalagi anggota TNI yang terikat sumpah seperti sapta marga dan harus menjadi teladan publik “Watak pengecut tidak bertanggungjawab dan tidak berperikemanusiaan seperti itu tidak layak berada di lingkungan TNI” kata Fahmi dalam keterangan Jumat.

Website Akademi TNI

Anggota TNI AD yang menabrak Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat malah bukan membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan malah membuang jenazah di wilayah Cilacap dan Baanyumas Jawa Tengah Foto Tangkapan layar ISESS menyebut oknum TNI layak dijerat 340 KUHP dengan.

Awali Kunker 2022, KSAD Jenderal Dudung Sambangi Kodam I

BACA JUGA Temui Kapolda Jateng Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Silakan Brimob Latihan di Kopassus Kedua prajurit itu terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Mabuk dan Bikin Onar, 2 Oknum Prajurit TNI di Papua Barat

“Saya berpesan agar para prajurit TNI senantiasa memegang teguh Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI TNI AD Pastikan 3 Oknum Penabrak Pasangan Sejoli HandiSalsabila di Nagreg Salah Faham Soal Status Tanah TNI dan Warga di Sei Tuan Deliserdang Ribut Terkini Setelah Viral Dimedsos Akhirnya Kadis Pendidikan Pasuruan.

Korem 162 Wb Dan Jajaran Doa Bersama Peringati Hari Juang Tni Ad Tahun 2020

Center Of Excellence Akademi Militer

Oknum TNI Buang Jasad Korban Kecelakaan, ISESS: Tindakan

Pangdam Mayjen TNI Sulaiman Agusto Hadiri Upacara

Permesta Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Makin Gaduh! Netizen Pertanyakan TNI yang Datangi Ponpes

DISLITBANG

Dari Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat, Kenali Hukuman

3 Matra ke Panglima TNI Berangkatkan 558 Prajurit Pilihan

Jenderal Dudung Minta Prajurit Kopassus Meningkatkan

558 TNI Kontingen Garuda Diberangkatkan ke Lebanon, Upaya

Miris Prajurit TNI Pukul Polwan, Kompolnas Singgung Sumpah

KASAD TNI Dudung Cek Kekuatan Batalyon Tempur Wilayah

Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari

Mayjen (Purn) Deddy S Budiman: Patut Diduga KSAD Dudung

KSAD berkeyakinan para Prajurit TNI AD yang berlatar belakang santri memiliki akhlak dan tingkah laku yang baik sehingga mampu mengimplementasikan Delapan Wajib TNI Sapta Marga dan Sumpah Prajurit secara benar di lapangan.