Perpanjang Sim Yang Sudah Mati. SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang secara normal selama belum lebih dari 1 (satu) tahun (SIM diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian (pasal 224 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1993) dan “apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek” pasal 224 ayat 3 PP Nomor 44 Tahun 1993).

Sim Mati Bisa Perpanjang Tak Bikin Baru Cek Lokasi Lokasinya perpanjang sim yang sudah mati
Sim Mati Bisa Perpanjang Tak Bikin Baru Cek Lokasi Lokasinya from cnbcindonesia.com

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku pada saat ini saja Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4 Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku Editor Dimas PSumber Motorplusonlinecom.

SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Perpanjang: Cek Tarifnya!

Pembuatan SIM baru harus mengikuti prosedur yang sudah ada Ternyata SIM mati enggak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang Tapi ingat aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4 Saat kondisi sudah normal lagi SIM yang mati wajib untuk bikin baru Perpanjangan SIM yang sudah mati atau Editor Ahmad RidhoSource GridOtocomPenulis M Adam Samudra.

SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Ternyata Masih Bisa

Ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya 1 Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sd 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 sd 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan 2.

Sim Mati Bisa Perpanjang Tak Bikin Baru Cek Lokasi Lokasinya

Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati panduaji.net

SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Cek Syarat & Biaya

SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang

Kabar baiknya lagi periode waktunya diperpanjang dari sebelumnya SIM mati sampai 23 Agustus 2021 kini SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021 juga bisa diproses hanya cukup dengan diperpanjang Dispensasi artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa.