Kepanjangan Swdkllj. SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ sidatnya wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan Selain itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Cek Arti dan Cara Klaimnya
SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan Jadi kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja .
Sudah Tahu Apa Itu SWDKLLJ yang Ada di STNK? Ini Arti dan
Apa itu SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Apa Arti SWDKLLJ dan Kenapa Ada STNK yang Enggak Pakai
Yup SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sd 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.
Ada Dana Kecelakaan Berupa Swdkllj Jika Kamu Tak Punya Asuransi Lain 3835 Info
biaya SWDKLLJ, ini Cek STNKmu, ada penjelasannya
Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
Pentingnya SWDKLLJ di STNK, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
2 Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut a Sepeda motor di bawah 50 cc mobil ambulans mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ b Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 20 ribu.