Denda Buang Sampah Sembarangan. Kasudin Lingkungan Hidup Jaksel Muhammad Amin mengatakan sanksi warga yang terkena OTT buangsampahsembarangan di trotoar jalanan hingga pasar berupa denda sebesar Rp250 ribuRp500 ribu sesuai aturan berlaku Selain itu ada juga sanksi sosial pada warga yang dikenakan saat kedapatan buangsampahsembarangan.
Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang kedapatan membuangsampahsembarangan Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Baca juga Pembuatan ITF Sunter Mandek DPRD Sarankan Bikin ITF Mini.
Buang sampah sembarangan, delapan warga Padang kena sanksi denda
Hal itu menyusul ditemukannya warga yang membuangsampah secara sembarangan di wilayah perbatasan Jakarta Selatan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Muhammad Amin menegaskan akan memberikan denda dan sanksi sosial kepada warga yang terjaring membuangsampahsembarangan Nominal denda mencapai Rp 500 ribu.
Pemkot Jaksel Terapkan OTT, Warga yang Kepergok Buang Sampah
Denda maksimal bagi warga yang membuangsampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500000 “Bagi mereka yang membuangsampah tidak pada tempatnya kita tangkap kemudian kita berikan denda Setinggitingginya denda itu Rp 500000″ kata Mudarisin Baca juga Warga yang BuangSampah ke Sungai di Depan Petugas Bayar Denda Rp 300000.
Awas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Operasi Tangkap
Buangsampahsembarangan di Jakarta Selatan bisa kena denda Rp250 ribuRp500 ribu Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan tengah menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada warga yang membuangsampahsembarangan.
Denda Buang Sampah Sembarangan Sampai Rp 250 000 Suara Merdeka
SinPo.id Peringatan, Buang Sampah Sembarangan Di Jaksel
Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu
Juta hingga Rp 20 Buang Sampah Sembarangan, Warga Bisa Didenda
47 warga Pekanbaru kena denda karena buangsampahsembarangan 12 Maret 2020 1640 Buangsampahsembarangan di Palembang langsung sidang di tempat 27 Januari 2020 1529 Buangsampahsembarangan enam warga Buleleng didenda Rp200000 23 Januari 2020 1.